Championships Tahun 2022:
Latar belakang :
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya terkait pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mendorong peningkatan penerimaan daerah khususnya yang berasal dari PKB dan BBN-KB. Sebagai informasi bahwa penerimaan daerah dari PKB dan BBN-KB memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan daerah yang berasal dari Pajak Daerah. Adapun PKB memberikan kontribusi sebesar 23,05% di tahun 2019, 21,95% di tahun 2020 dan 22,01% di tahun 2021 terhadap Pajak Daerah. Sedangkan BBN-KB memberikan kontribusi sebesar 24,50% di tahun 2019, 18,73% di tahun 2020 dan 25,92% di tahun 2021 terhadap Pajak Daerah. Mempertimbangkan kondisi tersebut, maka penyediaan Payment Point sangat dibutuhkan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar PKB dan BBN-KB. Disisi lain, Payment Point masih sesuai dengan karakteristik masyarakat Sulawesi Barat yang menginginkan adanya bukti pembayaran pajak. Selanjutnya, dengan ketersediaan Payment Point juga dapat menyediakan kanal pembayaran non tunai yang lebih beragam dan dapat dilakukan menggunakan QRIS khususnya untuk PKB. Program unggulan ini juga sejalan dengan peta jalan dan rencana aksi yang disusun di tahun 2021 yang mana PKB dan BBN-KB menjadi prioritas utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mendorong optimalisasi ETPD. Di sisi lain, juga sejalan dengan Peraturan Daerah yaitu Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pedoman Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tertuang di Pasal 5 (1) Setiap penerimaan pendapatan daerah wajib dilakukan dengan transaksi non tunai.
Selanjutnya, sebagai informasi bahwa Digital Competitiveness Index Provinsi Sulawesi Barat tahun 2021 berada diurutan ke-33 se-nasional yang terdiri dari indikator Input, Output dan Penunjang. Berdasarkan ketiga indikator tersebut diketahui bahwa indikator input Provinsi Sulawesi Barat memiliki peringkat terendah yaitu berada di peringkat 34 se-nasional, sedangkan indikator Output berada di peringkat 29 se nasional dan indikator Penunjang berada diperingkat 27 se nasional. Adapun indikator input tersebut terdiri dari (i) Sumber Daya Manusia (peringkat 31 se nasional) dengan keterbatasan pada jumlah mahasiswa berkemampuan digital (peringkat 31 se nasional), jumlah dosen program studi terkait digitalisasi (peringkat 33 se nasional) dan jumlah program studi terkait digitalisasi (peringkat 32 se nasional), (ii) Penggunaan TIK dengan keterbatasan pada rasio penduduk yang memiliki handphone (peringkat 32 se nasional), rasio penduduk yang mengakses internet dari rumah (peringkat 32 se nasional), rasio penduduk yang mengakses internet dari kantor (peringkat 34 se nasional) dan rasio penduduk yang mengakses internet dari laptop (peringkat 33 se nasional) dan (iii) Pengeluaran untuk TIK dengan keterbatasan pada pengeluaran rata-rata rumah tangga untuk TIK (peringkat 34 se nasional), balas jasa dan upah pekerja sektor informasi dan komunikasi (peringkat 34 se nasional) dan balas jasa dan upah pekerja sektor informasi dan komunikasi per kapita (peringkat 34 se nasional). Berdasarkan informasi tersebut di atas diketahui bahwa masyarakat di Sulawesi Barat masih terbatas terkait literasi digital khususnya produk pembayaran secara digital sehingga ketersediaan Payment Point menjadi solusi bagi permasalahan di Sulawesi Barat.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka di bulan Juli 2020 Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui BPKPD Provinsi Sulawesi Barat mengajukan permintaan pembukaan Payment Point kepada Bank Sulselbar untuk UPTB Samsat yaitu untuk wilayah Samsat Kab. Mamuju, Samsat Kab. Polewali Mandar dan Samsat Kab. Majene. Permintaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bank Sulselbar di tahun 2021. Dengan adanya Payment point tersebut diharapkan cita-cita Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat meningkatkan layanan kepada wajib pajak dapat terwujud. Di sisi lain, ketersediaan Payment Point ini juga menjadi upaya untuk mendorong masyarakat agar dapat menggunakan kanal pembayaran non tunai sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melarang/tidak memperbolehkan Wajib Pajak menyetor atau membayar pajak melalui Bendahara Penerima di Samsat.
Selanjutnya, dengan keterbatasan jaringan internet yang ada di wilayah Sulawesi Barat, Bank Sulselbar disamping menyediakan Payment Point di kantor layanan UPTB Samsat, juga berkomitmen untuk menyediakan jaringan internet disetiap kantor Samsat sehingga penggunaan kanal pembayaran secara digital menjadi lebih optimal
Selanjutnya, untuk mendukung program unggulan ini dan dalam rangka meningkatkan literasi masyarakat dan mendorong penggunaan kanal digital oleh masyarakat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga memiliki Program Internet Masuk Desa melalui Dinas Kominfo dan Program Marasa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Di sisi lain, juga sebagai upaya peningkatan perluasan jaringan internet di daerah
terpencil sehingga masyarakat menjadi lebih mudah dalam mengakses informasi pembangunan dan memudahkan dalam bertransaksi digital khususnya pajak dan retribusi daerah.
Program unggulan ini selain didasari oleh Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pedoman Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, juga didasari oleh Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat dengan PT. BPD Sulselbar yaitu Nomor.1300/1620/BPKPD/V/2019/Nomor.08/PKS.BSSB/V/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan PKS Nomor.1300/1772/BPKPDV/2019/Nomor.09/PKS- BSSB/V/2019 tentang Implementasi Sistem Non Tunai Pengelolaan Keuangan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Selanjutnya, berdasarkan hal tersebut maka permintaan Provinsi Sulawesi Barat terkait penyediaan Payment Point di UPTB Samsat Kab. Mamuju, UPTB Samsat Kab. Polewali Mandar dan UPTB Samsat Kab. Majene telah dipenuhi oleh Bank Sulselbar di tahun 2021. Sejalan dengan hal tersebut, maka seluruh Wajib Pajak yang ada di wilayah tersebut diwajibkan untuk menyetor atau membayar pajak melalui Bendahara Penerima Samsat, namun diwajibkan membayar secara non tunai melalui Payment Point atau sarana non tunai lainnya. Dengan adanya Payment Point tersebut, maka upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mendorong masyarakat untuk membayar PKB dan BBN-KB secara non tunai menjadi lebih optimal. Di sisi lain, Bank Sulselbar juga telah menyediakan jaringan internet di setiap kantor pelayanan Samsat sehingga dapat memudahkan Wajib Pajak yang ingin bertransaksi menggunakan kanal digital.
Implementasi:
Di sisi lain, dalam mendukung program unggulan melalui perluasan jaringan internet, Dinas Kominfo menyalurkan bantuan jaringan VSAT untuk desa terpencil/terluar di Provinsi Sulawesi Barat di tahun 2021 untuk 2 desa di 2 kabupaten yaitu Desa Balabalakang di Kab. Mamuju dan Desa Manipi di Kab. Mamasa. Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Program Marasa juga memberikan bantuan pengadaan internet desa di tahun 2021 kepada 23 desa yang terdiri dari 9 desa di Kab. Mamuju, 13 desa di Kab. Mamasa dan 1 desa di Kab. Polman. Perluasan jaringan internet tersebut menjadi pendukung program unggulan TP2DD Provinsi Sulawesi Barat sehingga harapannya masyarakat menjadi lebih paham terkait transaksi digital dan menggunakannya untuk pembayaran PKB dan BBN-KB
Pembiayaan:
Adapun sumber pembiayaan program unggulan tersebut yaitu :
Kerjasama Para Pihak:
Adapun program unggulan ini bekerjasama dengan PT. Bank Sulselbar dengan landasan Perjanjian Kerja Sama (PKS), sedangkan bantuan penyediaan jaringan internet kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan PT. Indonesia Comnets Plus (Icon Plus)
Ragam Kanal, Instrumen, dan Sistem Non Tunai yang Digunakan:
Payment Point merupakan salah satu solusi dalam mendorong peningkatan penerimaan daerah dan sesuai dengan karakteristik masyarakat di Sulawesi Barat yang masih minim pemahaman terkait transaksi digital sebagaimana penjelasan di latar belakang. Dengan adanya payment point, Wajib Pajak memiliki banyak pilihan kanal pembayaran yaitu melalui teller bank, QRIS dan ATM. Di sisi lain, dengan adanya petugas perbankan di payment point tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penggunaan kanal digital yang ada untuk pembayaran PKB dan BBN-KB sehingga secara perlahan pemahaman masyarakat Sulawesi Barat juga semakin membaik. Di sisi lain, secara perlahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga telah memperluas jaringan internet bagi masyarakat khususnya di daerah remote
Dampak/Hasil yang Diperoleh dari Pelaksanaan Program:
Adapun dampak program unggulan tersebut yaitu :
BBN-KB secara tunai di tahun 2021 tercatat sebesar Rp45.774.744.121 (share 13,22% terhadap total penerimaan Pajak Daerah) atau mengalami penurunan yang cukup besar mencapai 72,34%. Sementara itu, penerimaan PKB dan BBN-KB secara non tunai di tahun 2021 tercatat sebesar Rp120.161.907.034 (share 34,71% dari total penerimaan Pajak Daerah) atau mengalami peningkatan yang sangat signifikan secara nominal sebesar Rp120.077.818.229 atau meningkat secara persentase mencapai 72,34%.
Bukti Dukung Program Unggulan: